logo-light logo-dark
  • Beranda
  • PADUKUHAN
    • Klaseman
    • Kemloko
    • Dalangan
    • Tegal Godong
    • Tegalsari
    • Dimoro
    • Banaran
  • Profil Desa
    • Visi & Misi
    • Perangkat Desa
    • Sejarah Desa
    • Fungsi dan Tugas
    • Peta Desa
    • Struktur Organisasi
    • Prestasi
    • Prasarana
    • Alamat
  • Layanan
    • Aktivasi IKD
    • Pembuatan SKU
    • Pengantar Pernikahan
    • Pengantar Akta Kelahiran
    • Pengantar Akta Kematian
    • Pengantar Pindah Keluar
    • Pengajuan Santunan Kematian
  • Lembaga
    • LPM
    • RT / RW
    • PKK
    • Karang Taruna
  • Data Desa
    • Potensi Desa
    • Data Pendidikan
    • Data Kesehatan
    • Data Kependudukan
    • Data Keuangan
    • Data Ekonomi
    • Data Sosial Budaya
    • Data Lainnya
  • Informasi
    • Info Berita
    • Galeri Foto & Video
    • Informasi Dokumen APBDes
  • Produk Hukum
  • Laporan Keuangan
    • ABPDes
    • LKPJ
  • Aduan Masyarakat
  • PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • KELEMBAGAAN_PPID
    • Permohonan Informasi Publik
    • Permohonan Keberatan
    • Penyelesaian Sengketa
    • Maklumat Layanan Informasi Publik
  • Desa Anti Korupsi
    • I. Penguatan Tata Laksana
    • II. Penguatan Pengawasan
    • III. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
    • IV. Penguatan Partisipasi Masyarakat
    • V. Kearifan Lokal

Sejarah Desa

  • Beranda
  • Profil Desa
  • Sejarah Desa

Sejarah Desa


image

Sejarah Desa Klaseman

       Asal muasal Kata Klaseman berasal dari kata Asem. Berkaitan dengan hal tersebut bahwa dahulu ada pohon Asem yang sangat besar yang berada di sebelah barat Dk. Klaseman yang lebih dikenal dengan Sedukunan. Pada suatu hari karena ada hujan lebat disertai angin kencang, pohon Asem tersebut tumbang. Konon pohon tersebut istilah jawanya sing mbau Rekso Klaseman. Karena Penduduk asli Klaseman dulu mempercayai hal tersebut, untuk mengabadikannya dari kata Asem itulah menjadi nama Klaseman sampai sekarang.

       Oleh orang yang menjadi sesepuh atau yang disepuhkan di Klaseman, Beliau mengatakan bahwa Kita harus mempunyai Pemimpin agar supaya Klaseman menjadi daerah yang lebih maju dan berkembang, maka dipilihlah seorang Pimpinan yang menjadi Lurah/Kepala Desa, dengan harapan Desa Klaseman menjadi Desa yang mempunyai karakter seperti pohon Asem yang kokoh, kuat, menopang Desanya menjadi desa yang maju, makmur, dan sejahtera.

       Diperkirakan Desa Klaseman telah ada sejak masa pendudukan Jepang di mana wilayah Karesidenan Surakarta saat itu merupakan desa istimewa yang dikenal dengan Solo Ko (Kasunanan) dan Mangkunegaran Ko (Mangkunegaran). Wilayah Mangkunegaran meliputi Wilayah Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, dan sebagian Kota Solo, sedangkan Wilayah Kasunanan meliputi Kabupaten Sragen Boyolali, dan Kabupaten Kutha Surakarta. Sukoharjo saat itu belum merupakan  Kabupaten tetapi hanya suatu desa tepi dengan pemerintahan tertinggi adalah Wedono tak ubahnya Bekonang dan Kartasura yang kesemuanya masuk dalam Wilayah Kabupaten Kutha Surakarta dibawah pemerintah Kasunanan. Dalam pada itu dimana Desa Klaseman merupakan salah satu Desa di Kecamatan Gatak yang masuk dalam Wilayah Kawedanan Kartasura. Namun pada tanggal 27 Mei 1946 dengan pernyataan keluarnya beberapa Kabupaten dari Pemerintahan Kasunanan dan Mangkunegaran maka Kabupaten Kutha Surakarta pindah ke Sukoharjo dan akhirnya berdirilah Pemerintah Kutha Surakarta yang lepas dari Kasunanan pada tanggal 16 Juni 1946. Selanjutnya setelah keluarnya Penetapan Pemerintah nomor : 16/SD tanggal 15 Juli 1946, dimana karesidenan Surakarta dibentuk dan dikepalai oleh seorang Walikota wilayahnya meliputi bekas wilayah-wilayah Mangkunegaran dan bekas wilayah-wilayah Kasunanan termasuk kawedanan Sukoharjo, Bekonang, dan Kartasura sekaligus ditunjuk KRT Suwarno  Honggopati Tjitrohoepojo menjadi Bupati, sampai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tanggal 15 Agustus 1950  tentang pembentukan Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah yang mengatur tentang penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat kepada Desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri dalam pelaksanaannya di Desa Klaseman secara nyata baru bisa  berjalan pada tanggal 17 Nopember 1950. Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa Desa Klaseman sebagai desa yang memiliki existensi Pemerintahan Desa secara formal lahir bersamaan dengan berdirinya Kabupaten Sukoharjo.

       Sejalan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa Klaseman berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 saat itu Pemerintahan Desa dilakukan oleh Badan Perwakilan Rakyat Desa (BPRD) sebagai Badan Legislatif dan Badan Exekutif yang menjalankan pemerintahan sehari-hari, dimana anggota BPRD ditunjuk 22 orang dan Badan Exekutif 5 orang dari anggota BPRD tersebut diketuai oleh KRMT Soewarno Honggopati Tjitrohoepojo menjadi Bupati pertama Sukoharjo.

       Kemudian pada periode lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 dimana Bupati oleh Ismangil Projo Kertarto. Dalam menjalankan tugas sehari-hari dibantu oleh Dewan Pemerintah Desa (DPD) yang anggotanya dipilih dari angota DPRD, saat itu Pemerintahan Desa Klaseman dilaksanakan oleh Lurah Sastro Suyitno pada tahun 1950 sampai dengan tahun 1975

      Pada periode lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 yang mendasarkan pada UUDS, sampai dengan  Dekrit Presiden 5 Juli 1959  kembalinya RI ke UUD 1945 kemudian Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 yang tidak dapat berjalan dengan efektif karena meletusnya G 30 S/PKI.

      Bupati Sukoharjo berikutnya dijabat oleh R.Ng Wandyo Pranoto sampai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974  tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Desa dan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa maka secara berturut-turut  penyelengaraan Pemerintah Desa Klaseman dilaksanakan oleh Lurah Desa/Kepala Desa masing-masing :

  • Sastro Suyitno periode 1950 s/d tahun 1975.
  • Muji Raharjo periode 1975 s/d tahun 1990.
  • Suwarno periode 1990 s/d tahun 1998

       Kemudian paska Reformasi lahirlah Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa, dimana Sistim Pemerintahan Desa banyak mengalami perubahan dengan adanya Badan Perwakilan Desa (Baperdes) yang sesuai peraturan yang berlaku, sekarang berubah menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga Legislasi di tingkat Desa, maka Pemilihan Lurah/ Kepala Desa Jagan menyesuaikan dengan aturan baru. Selanjutnya Lurah/ Kepala Desa Klaseman dijabat oleh;

- Mayar Wiyono periode tahun 1998 s/d 2006,

- Sukino periode tahun 2006 s/d tahun 2012,

- Lami Wiyono periode tahun 2012 s/d sekarang

Berita


PENGISIAN ANGGOTA BPD PERIODE 2026 - 2034
PENGISIAN ANGGOTA BPD PERIODE 2026 - 2034 21 Agustus 2026 Kegiatan
PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2026
PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2026 13 Agustus 2026 Kegiatan
MUSDES RKP DESA TAHUN 2027
MUSDES RKP DESA TAHUN 2027 14 Juli 2026 Kegiatan
TAHAPAN PENGISIAN ANGGOTA BPD DESA KLASEMAN PERIODE 2026–2034
TAHAPAN PENGISIAN ANGGOTA BPD DESA KLASEMAN PERIODE 2026–2034 07 Mei 2026 Informasi
PENYALURAN BLT DD JANUARI s/d MARET 2026
PENYALURAN BLT DD JANUARI s/d MARET 2026 17 Maret 2026 Kegiatan
logo

Dalangan, Klaseman, Kec. Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57557

Link Terkait
  • Harga Barang Pokok
  • Kampung KB Desa
  • Formulir Pengaduan
Jadwal Pelayanan
  • Senin s/d Kamis : 08.00 - 14.30 WIB
  • Jum'at : 08.00 - 11.00 WIB
  • Sabtu-Ahad : Libur
Aplikasi Desa
  • Perpustakaan Desa
  • Pelayanan Kependudukan
Unduhan
  • Formulir Pembuatan AKTE
  • Formulir Pembuatan KK
Pengunjung hari ini: 25 Orang
Total Pengunjung: 42445 Orang
Total pengunjung online: 1 Orang

Hak Cipta © DESA KLASEMAN | Kabupaten Sukoharjo