TAHAPAN PENGISIAN ANGGOTA BPD DESA KLASEMAN PERIODE 2026–2034
Klaseman, Gatak – Pemerintah desa Klaseman, kec. Gatak kab. Sukoharjo resmi memulai tahapan sosialisasi pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode 2026–2034. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses demokrasi desa yang bertujuan memastikan keterwakilan masyarakat dalam lembaga BPD.
Tahapan awal sosialisasi dilaksanakan melalui pertemuan dengan Lembaga Desa (BPD, perwakilan dari RT/RW, perwakilan dari LPM, perwakilan dari PKK, perwakilan dari POYANDU dan perwakilan dari Karang Taruna), Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta tokoh masyarakat lain.
Sosialisasi dilaksanakan pada hari rabu 06 Mei 2026 di balai desa. Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan penjelasan mengenai: Peran dan fungsi BPD sebagai lembaga pengawas sekaligus mitra pemerintah desa; Mekanisme pengisian anggota BPD, termasuk syarat calon, tata cara pendaftaran, dan proses seleksi; Jadwal tahapan mulai dari sosialisasi, penjaringan bakal calon, verifikasi administrasi, hingga pemilihan dan penetapan anggota BPD baru.
Kepala Desa Klaseman menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam menentukan wakilnya.
Dengan dimulainya tahapan sosialisasi ini, Desa Klaseman menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pengisian anggota BPD sesuai ketentuan perundangan, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik pada periode mendatang.
Selain itu sosialisasi direncanakan melalui pertemuan warga, pemasangan pengumuman, serta penyebaran informasi melalui media desa.