Informasi yang dikecualikan di desa adalah data atau dokumen yang dikuasai oleh pemerintah desa yang bersifat rahasia dan tidak boleh diakses oleh publik. Hal ini diatur untuk melindungi rahasia pribadi, keamanan, atau kelancaran proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi dikecualikan berdasarkan SK Nomor 21 Tahun 2026