PENGISIAN ANGGOTA BPD PERIODE 2026 - 2034

BPD kepanjangan dari Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang ada ditingkat desa yang berfungsi mengawasi, menyalurkan aspirasi, dan bersama kepala desa menyusun kebijakan desa.

BPD bukan bagian dari pemerintah desa, melainkan lembaga perwakilan masyarakat. Anggotanya dipilih secara demokratis dari perwakilan dusun/RT/RW atau tokoh masyarakat. BPD bekerja sejajar dengan kepala desa, sehingga ada mekanisme check and balance di tingkat desa.

Untuk di desa Klaseman masa jabatan BPD akan berakhir pada tanggal 24 September 2026. Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan pengisian anggota BPD dimulai 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota BPD berakhir. Berikut tahapan pelaksanaan pengisian anggota BPD di kecamatan Gatak (klik disini). Dasar hukum Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 (klik disini).

Berikut format pernyataan jika ingin mendaftar dalam pengisian anggota BPD

  1. Surat Pernyataanbertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan Menjadi Anggota BPD
  3. Surat Pernyataan Bukan Sebagai Perangkat Desa
  4. Surat Pernyataan Memegang Teguh Dan Mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Serta Mempertahankan Dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Bhineka Tunggal Ika