Klaseman, Gatak – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2026 di kabupaten Sukoharjo provinsi Jawa Tengah diadakan oleh 126 desa dari 150 desa. Dasar pelaksanaan pilkades dari UU Nomor 3 Tahun 2024, PP Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 186, Perda Nomor 10 Tahun 2015, dan Perbup Nomor 51 Tahun 2018. Pelaksanaan akan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2026.
Dari 126 desa, salah satu yang melaksanakan pilkades tahun ini adalah desa Klaseman. Tahapan awal adalah pembentukan panitia pilkades yang dilakukan oleh BPD. Pembentukan panitia hanya diberi waktu 3 (tiga) hari mulai tanggal 10 – 12 Agustus 2026.
Pelaksanaan pembentukan panitia Pilkades di desa Klaseman pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 yang di hadiri BPD selaku penyelenggara rapat, pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa yang terdiri dari RT dan RT, LPM, PKK, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat desa. Selain itu dihadiri juga oleh Babinsa Bhabinkamtibmas dan KKN dari UNIBA
Pelaksanaan perjalan lancar dan terpilihlah ketua panitia pemilihan kepala desa tahun 2026 adalah bapak Yanta dengan sekretaris bapak Alfian. Dalam sambutannya bapak Yanta mengatakan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan dan mohon untuk bersama mensukseskan dengan aman dan lancar pemilihan kepala desa di desa Klaseman.