Pembuatan Akte Kelahiran

Pembuatan Akte Kelahiran

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F2.01) dan atau Surat dari Penolong Kelahiran (RS/Dokter/Bidan)
  2. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua Dilegalisir.
  3. Foto Copy KTP-el Orang Tua.
  4. Foto Copy KK (Jika Anak Belum Masuk KK Lampirkan KK Asli)
  5. Foto Copy KTP 2 orang saksi.
  6. Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai.