Pembuatan Akte Kelahiran
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F2.01) dan atau Surat dari Penolong Kelahiran (RS/Dokter/Bidan)
- Foto Copy Surat Nikah Orang Tua Dilegalisir.
- Foto Copy KTP-el Orang Tua.
- Foto Copy KK (Jika Anak Belum Masuk KK Lampirkan KK Asli)
- Foto Copy KTP 2 orang saksi.
- Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai.