Visi dan Misi

VISI DAN MISI

 

           Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.

          Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 6 ( enam ) tahun ke depan diharapkan proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, siltap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Intensif RT/RW dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa KLASEMAN  dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi.

 

1. Visi Desa

           “BERSAMA MEMBANGUN KLASEMAN LEBIH MAJU

Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa Klaseman baik secara individu maupun kelembagaan sehingga 6  (enam) tahun ke depan Desa Klaseman mengalami suatu perubahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan.

 

2. Misi

  • Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat;
  • Bersama masyarakat dan kelembagaan desa menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan yang partisipatif;
  • Bersama masyarakat dan kelembagaan desa dalam mewujudkan Desa KLASEMAN yang aman, tentram dan damai, dan sejahtera;
  • Bersama masyarakat dan kelembagaan desa memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  • Bersama masyarakat dan kelembagaan desa untuk mengabdi dan membangun desa seutuhnya.

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN

Program Desa diawali dari musyawarah Desa yang dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh Agama, RT / RW, Pemerintah Desa beserta BPD dalam rangka penggalian gagasan untuk dibahas dan disepakati. Dari penggalian gagasan tersebut dapat diketahui permasalahan yang ada di Desa dan kebutuhan apa yang diperlukan oleh masyarakat sehingga aspirasi seluruh lapisan masyarakat bisa tertampung.

Sebagai tim penyusun berperan aktif membantu pemerintah Desa dalam membahas dan menyepakati proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, siltap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Intensif RT/RW. Pemerintah Desa beserta BPD membahas dan menyepakati program proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, siltap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Intensif RT/RW, dalam hal ini menyusunnya  yang bersifat mendesak dan harus dilakukan dengan segera dalam arti menyusun skala prioritas.

 

Arah Kebijakan Pembangunan Desa

  • Arah Pengelolahan Pendapatan Desa
    • Pendapatan Desa bersumber APB Des dan Dana dari Pemerintah.
    • Pendapatan Asli Desa dipungut oleh Kepala  Dusun dibantu oleh  Perangkat  Desa  sesuai  dengan wilayahnya  masing – masing   kemudian  dikumpulkan  dan  disetorkan  oleh Kepala Desa
    • Pendapatan dari  APB Des  dan dari  Pemerintah  dikelola  oleh bendahara Desa.

 

  • Arah Pengelolahan Belanja Desa
  1. Belanja Kepala desa dan perangkat desa;
  2. Intensif RT dan RW;
  3. Operasional Lembaga kemasyarakatan Desa;
  4. Tunjangan operasional BPD;
  5. Program operasional Pemerintahan Desa;
  6. Program Pelayanan Dasar;
  7. Program pelayanan dasar infrastruktur;
  8. Program kebutuhan primer pangan;
  9. Program pelayanan dasar pendidikan;
  10. Program pelayanan kesehatan;
  11. Program kebutuhan primer Sandang;
  12. Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  13. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa
  14. Program Ekonomi produktif;
  15. Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur desa;
  16. Program penunjang peringatan hari-hari besar;
  17. Program dana bergulir.

 

  • Kebijakan Umum Anggaran

Pemerintah Desa bersama BPD melaksanakan musyawarah guna membahas dan menyepakati anggaran yang dibutuhkan selama setahun dengan menggunakan tolok ukur pada tahun-tahun sebelumnya yang kemudian dituangkan dalam APBDes

 

Program Pembangunan Desa

  1. Belanja Kepala desa dan perangkat desa;
  2. Intensif RT dan RW;
  3. Operasional Lembaga kemasyarakatan Desa;
  4. Tunjangan operasional BPD;
  5. Program operasional Pemerintahan Desa;
  6. Program Pelayanan Dasar;
  7. Program pelayanan dasar infrastruktur;
  8. Program kebutuhan primer pangan;
  9. Program pelayanan dasar pendidikan;
  10. Program pelayanan kesehatan;
  11. Program kebutuhan primer Sandang;
  12. Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  13. Program Ekonomi produktif;
  14. Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur desa;
  15. Program penunjang peringatan hari-hari besar;
  16. Program dana bergulir.

 

Strategi Pencapaian

  • Strategi

Program Desa Klaseman dilaksanakan dengan mengacu pada strategi-strategi yang disusun berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

  • Menetapkan Desa Klaseman sebagai Desa yang lebih maju dalam membangun Desa dengan kebersamaan

Fokus pengembangan ekonomi yaitu pada pertanian dan usaha ekonomi mikro  yang memiliki keunggulan komparatif dan diandalkan untuk dapat bersaing dengan daerah lainnya untuk dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

  • Menyusun langkah-langkah operasional pembangunan Desa..
  1. Orientasi pengembangan diarahkan pada peningkatan ekonomi masyarakat
  2. Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan
  3. Peningkatan peran masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat
  4. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peduli kesehatan
  5. Melestarikan kehidupan sosial masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai religius
  • Menetapkan prioritas pengembangan desa.
  1. Pembangunan Desa diarahkan pada infrastruktur pedesaan
  2. Pembangunan sarana dan prasarana umum
  3. Pembangunan fasilitas penunjang pembangunan ekonomi

 

  • Sumber ; RPJM Desa Klaseman 2013 – 2018

Link Tekait