Untuk perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan e-KTP diperlukan Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai Berikut :
Syarat pengurusan :
- Berusia 17 tahun atau lebih atau telah kawin.
- Menunjukan surat pengantar dari Kepala Desa.
- Mengisi formulir F.1.
- Foto Kopi KK.
- Asli KTP Lama
Proses pembuatan E-KTP :
- Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
- Pemohon mengambil no antrian.
- Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
- Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
- Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
- Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
- Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
- Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
- Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Keterangan Tambahan;
1.Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia
- Fotocopy KK
- Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris
2.Pengurusan KTP karena perubahan data
- KTP lama
- Fotocopy KK
- Fotocopy data pendukung perubahan seperti Surat Nikah/Akta Perkawinan, Akta Lahir dan atau data pendukung lain
3.Pengurusan KTP karena hilang/rusak
- Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
- Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat
- KTP lama
- Fotocopy KK
- KTP yang rusak/ Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli)