Pembuatan AKTE Kelahiran

Syarat-syarat pembuatan akte kelahiran yaitu :

  1. Surat pengantar dai kepala desa / lurah di ketahui camat
  2. Strook kelahiran asli / di foto copy di legalisir
  3. Foto copy surat nikah / akta perkawinan di legalisir
  4. Foto copy KTP orang tua di legalisir lurah dan camat
  5. Foto Copy KK di legalisir lurah dan camat
  6. Foto Copy ijasah yang tercantum nama orang tuanya
  7. Saksi pencatatan dan pelaporan datang menandatangani register, dan melampirkan foto copy KTP
  8. Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa benrmaterai
  9. Permohonan akta anak usia lebih dari satu tahun harus melampirkan keputusan penetapan pengadilan. 

 

Keterangan Tambahan;

Penerbitan Akta Kelahiran

Proses ini diperuntukan bagi penduduk warga negara Indonesia yang belum memiliki Akta Kelahiran.

Ketentuan:

  1. Melaporkan kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran.
  2. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan / penetapan dari Kepala Instansi Pelaksana
  3. Menyelesaikan Proses permohonan Kartu Keluarga untuk mendapatkan NIK bagi anak yang akan dicarikan Akta Kelahiran.
  4. Mengisi Formulir :
    Formulir surat keterangan kelahiran
    F-2.01 : Untuk kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya
    F-2.01 : Untuk kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya
    F-2.02 : Untuk Kelahiran yang terjadi di luar domisili ibunya
    F-2.03 : Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya
    F-2.04 : Untuk kelahiran orang asing
  5. Menyerahkan persyaratan :
    Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran
    Surat Pengantar dari Desa / kelurahan
    Fotocopy Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian Orang tua
    Fotocopy KK Orang Tua
    Fotocopy KTP Orang tua

Catatan:

  1. Bagi Orang Asing Tinggal Tetap
    Membawa fotocopy dokumen imigrasi yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang
  2. Untuk pencatatan Kelahiran bagi anak temuan:
    Pencatatan kelahiran bagi anak temuan atau anak yang tidak diketahui asal usulnya dilakukan Pejabat Pencatat Sipil di Kabupaten/Kota tempat ditemukannya anak, berdasarkan laporan orang yang menemukan dan bukti-bukti lain yang menguatkan.

Link Tekait