Syarat-syarat pembuatan akte kelahiran yaitu :
- Surat pengantar dai kepala desa / lurah di ketahui camat
- Strook kelahiran asli / di foto copy di legalisir
- Foto copy surat nikah / akta perkawinan di legalisir
- Foto copy KTP orang tua di legalisir lurah dan camat
- Foto Copy KK di legalisir lurah dan camat
- Foto Copy ijasah yang tercantum nama orang tuanya
- Saksi pencatatan dan pelaporan datang menandatangani register, dan melampirkan foto copy KTP
- Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa benrmaterai
- Permohonan akta anak usia lebih dari satu tahun harus melampirkan keputusan penetapan pengadilan.
Keterangan Tambahan;
Penerbitan Akta Kelahiran
Proses ini diperuntukan bagi penduduk warga negara Indonesia yang belum memiliki Akta Kelahiran.
Ketentuan:
- Melaporkan kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran.
- Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan / penetapan dari Kepala Instansi Pelaksana
- Menyelesaikan Proses permohonan Kartu Keluarga untuk mendapatkan NIK bagi anak yang akan dicarikan Akta Kelahiran.
- Mengisi Formulir :
Formulir surat keterangan kelahiran
F-2.01 : Untuk kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya
F-2.01 : Untuk kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya
F-2.02 : Untuk Kelahiran yang terjadi di luar domisili ibunya
F-2.03 : Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya
F-2.04 : Untuk kelahiran orang asing
- Menyerahkan persyaratan :
Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran
Surat Pengantar dari Desa / kelurahan
Fotocopy Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian Orang tua
Fotocopy KK Orang Tua
Fotocopy KTP Orang tua
Catatan:
- Bagi Orang Asing Tinggal Tetap
Membawa fotocopy dokumen imigrasi yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang
- Untuk pencatatan Kelahiran bagi anak temuan:
Pencatatan kelahiran bagi anak temuan atau anak yang tidak diketahui asal usulnya dilakukan Pejabat Pencatat Sipil di Kabupaten/Kota tempat ditemukannya anak, berdasarkan laporan orang yang menemukan dan bukti-bukti lain yang menguatkan.