Pada hari Rabu 20 Mei 2020 Pemerintah Desa Klaseman melaksanakan kegiatan lelang sewa tanah kas desatahun 2020. Dihadiri oleh Bapak Kepala Desa beserta perangkatnya, Ketua BPD, perwakilan dari Kecamatan yang diwakili oleh PLT Kasi Pemerintahan Kecamatan Gatak dan peserta lelang tanah kas desa tahun 2020.

Sebanyak 16 bidang sawah tanah kas desa akan dilelang dengan luas dan harga yang bervariasi. Harga tergantung letak tanah. Tanah yang subur dan kelancaran air akan memiliki nilai lelang yang lebih tinggi.

Di bulan Mei ini, walaupun ditengah pandemik Covid-19 kegiatan pelelangan harus tetap dilaksanakan sebab pelelangan tahun kemarin (2019) terjadi pada bulan Mei. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa Pasal 13 bahwa jangka waktu musim tanam adalah satu tahun terhitung sejak habis waktu/ musim tanam tahun sebelumnya.